Ada 8 (delapan) kesunahan yang dilakukan mengisi hari Raya Idul Fitri, diantaranya:
Pertama, shalat Idul Fitri.
Shalat Idul Fitri
hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dikukuhkan). Bahkan, sebagian
pendapat menyatakan fardlu kifayah (kewajiban kolektif). Salah satu dalil
kesunnahannya adalah firman Allah dalam surat al-Kautasar:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka shalatlah
kepada Tuhanmu dan berkurbanlah,” (QS. Al-Kautsar ayat 2).
Mayoritas pakar
tafsir menegaskan bahwa yang dimaksud shalat di dalam ayat itu adalah shalat
hari raya (Idul Fitri dan Idul Adlha). Dalil lainnya adalah bahwa Nabi rutin
melaksanakan shalat Idul fitri di setiap tahunnya. Pertama kali beliau
mendirikannya adalah pada tahun kedua sejak hijrah ke Madinah, pada tahun di
mana perintah kewajiban puasa Ramadhan turun di bulan Sya’bannya (Ibnu Hajar
al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 3, hal. 39).
Shalat Idul Fitri
disunnahkan bagi laki-laki dan perempuan. Dianjurkan untuk dilaksanakan secara
berjamaah. Lebih utama dilaksanakan di masjid dari pada di tempat lainnya,
termasuk lapangan. Hal ini bila daya tampung masjid memadai. Bila sempit, maka
lebih utama di lapangan. Syekh Kamaluddin al-Damiri berkata:
)وَفِعْلُهَا بِالْمَسْجِدِ
أَفْضَلُ)؛ لِأَنَّ الْمَسَاجِدَ خَيْرُ الْبِقَاعِ وَأَشْرَفُهَا وَأَنْظَفُهَا،
وَلِأَنَّ الْأَئِمَّةَ لَمْ يَزَالُوْا يُصَلُّوْنَ الْعِيْدَ بِمَكَّةَ فِي
الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَهَذَا إِذَا اتَّسَعَ كَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
وَبَيْتِ الْمَقْدِسِ، وَإِلَّا .. فَالصَّحْرَاءُ أَفْضَلُ؛ لِأَنَّ النَّبِيَّ
صلى الله عليه وسلم صَلَّى فِي الصَّحْرَاءِ لِضَيْقِ مَسْجِدِهِ، فَلَوْ صَلَّى
الْإِمَامُ بِهِمْ فِي هَذِهِ الْحَالَةِ فِي الْمَسْجِدِ .. كُرِهَ لِلْمَشَقَّةِ
عَلَيْهِمْ.
“Melakukan shalat
hari raya di masjid lebih utama, karena masjid-masjid adalah sebaik-baiknya,
semulia-mulianya dan sebersih-sebersihnya tempat. Dan karena para Imam senantiasa
shalat hari raya di Mekah di Masjidil Haram. Hal ini bila masjid luas, seperti
masjidil haram dan Bait al-Maqdis. Bila tidak demikian, maka tanah lapang lebih
utama, karena Nabi shalat di lapangan sebab sempitnya masjid beliau. Apabila
Imam shalat bersama masyarakat dalam kondisi demikian di masjid, maka makruh,
karena memberatkan mereka”. (Syekh Kamaluddin al-Damiri,
al-Najm al-Wahhaj, juz 6, hal. 456)
Khusus bagi
perempuan, sunnah keluar rumah untuk shalat Idul fitri di masjid, lapangan atau
tempat lainnya bila ia adalah wanita tua yang tidak berpenampilan genit dengan
syarat memakai pakaian sederhana tanpa parfum serta mendapat izin suami (bagi
yang bersuami).
Sedangkan bagi yang
tidak memenuhi ketentuan tersebut, seperti wanita muda atau perempuan tua yang
genit, yang lebih baik adalah shalat Idul Fitri di rumah, makruh bagi mereka
keluar rumah untuk mengikuti shalat Idul Fitri, bahkan haram bila tanpa izin
suami atau mengundang syahwat laki-laki yang bukan mahramnya (Syekh Abdul Hamid
al-Syarwani, Hasyiyah al-Syarwani, juz 3, hal. 40).
Waktu shalat Idul
Fitri dimulai sejak terbitnya matahari sampai masuk waktu zhuhur
(tergelincirnya matahari), sunnah mengakhirkannya hingga matahari naik satu
tombak (7 dzira’/ + 3,36 M), bahkan melakukan shalat Idul Fitri sebelum batas
waktu tersebut hukumnya makruh, karena ada ulama yang tidak mengesahkannya
(Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 3, hal. 39).
Shalat Idul Fitri
dilakukan sebanyak dua rakaat, dengan niat shalat Idul fitri. Contoh lafal niatnya:
“nawaitu shalâta ‘îdil fithri sunnatan ma’mûman lillâhi ta‘âlâ (aku niat shalat
Idul Fitri sunnah, bermakmum, karena Allah”. Di rakaat pertama, sebelum membaca
Surat al-Fatihah, sunnah takbir sebanyak tujuh kali, di rakaat kedua sebelum
membaca surat al-Fatihah sebanyak lima kali.
Kedua, mandi.
Sunnah bagi siapapun,
laki-laki, perempuan bahkan wanita yang tengah haidl atau nifas melakukan mandi
Idul Fitri. Kesunnahan ini juga berlaku bagi yang tidak menghadiri shalat Idul
Fitri, seperti orang sakit. Waktu mandi ini dimulai sejak tengah malam Idul
Fitri sampai tenggelamnya matahari di keesokan harinya. Lebih utama dilakukan
dilakukan setelah terbit fajar (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib
‘Ala Syarh al-Khathib, juz 1, hal. 252).
Contoh niatnya
adalah:
نَوَيْتُ غُسْلَ عِيْدِ
الْفِطْرِ سُنَّةً لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mandi Idul
fitri, sunnah karena Allah”.
Ketiga, menghidupi
malam Id dengan ibadah.
Dianjurkan menghidupi
malam hari raya dengan shalat, membaca shalawat, membaca Al-Qur’an, membaca
kitab, dan bentuk ibadah lainnya. Anjuran ini berdasarkan hadits Nabi:
مَنْ أَحْيَا لَيْلَتَيْ
الْعِيدِ لَمْ يَمُتْ قَلْبُهُ يَوْمَ تَمُوتُ الْقُلُوبُ
“Barangsiapa
menghidupi dua malam hari raya, hatinya tidak mati di hari matinya beberapa
hati”. (HR. al-Daruquthni).
Hadits ini tergolong
lemah, namun tetap bisa dipakai sebab berkaitan dengan keutamaan amal, tidak
berbicara halal-haram atau akidah. Kesunnahan ini bisa hasil dengan menghidupi
sebagian besar malam hari raya. Pendapat lain cukup dengan sesaat. Riwayat dari
Ibnu Abbas, dengan cara shalat Isya berjamaah dan bertekad melaksanakan shalat
Subuh berjamaah. Pada malam hari Idul Fitri ini juga disunnahkan untuk
memberbanyak do’a, sebab termasuk waktu yang mustajab (diijabah) sebagaimana
terkabulnya doa di malam Jumat, dua malam awal bulan Rajab, malam Idul Adha dan
malam Nishfu Sya’ban (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, hal.
281).
Keempat, memperbanyak
bacaan takbir.
Salah satu syi’ar
yang identik dengan Idul Fitri adalah kumandang takbirnya. Anjuran memperbanyak
takbir ini berdasarkan firman Allah:
وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ
وَلِتُكَبِّرُوا اللهَ
“Dan sempurnakanlah bilangan Ramadhan, dan bertakbirlah
kalian kepada Allah”. (QS. Al-Baqarah: 185).
Ada dua jenis takbir
Idul Fitri. Pertama, muqayyad (dibatasi), yaitu takbir yang dilakukan setelah
shalat, baik fardhu atau sunnah. Setiap selesai shalat, dianjurkan untuk
membaca takbir. Kedua, mursal (dibebaskan), yaitu takbir yang tidak terbatas
setelah shalat, bisa dilakukan di setiap kondisi. Takbir Idul Fitri bisa
dikumandangkan di mana saja, di rumah, jalan, masjid, pasar atau tempat
lainnya.
Kesunnahan takbir
Idul fitri dimulai sejak tenggelamnya matahari pada malam 1 Syawal sampai
takbiratul Ihramnya Imam shalat Id bagi yang berjamaah, atau takbiratul
Ihramnya mushalli sendiri, bagi yang shalat sendirian. Pendapat lain menyatakan
waktunya habis saat masuk waktu shalat Id yang dianjurkan, yaitu ketika
matahari naik kira-kira satu tombak (+ 3,36 M), baik Imam sudah melaksanakan
Takbiratul Ihram atau tidak. (Syekh Sa’id Bin Muhammad Ba’ali Ba’isyun, Busyra
al-Karim, hal. 426). Salah satu contoh bacaan takbir yang utama adalah:
اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ
اللهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللهُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَلِلهِ
الْحَمْدُ، اللهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا وَالْحَمْدُ لِلهِ كَثِيرًا وَسُبْحَانَ اللهِ
بُكْرَةً وَأَصِيلًا لَا إلَهَ إلَّا اللهُ وَلَا نَعْبُدُ إلَّا إيَّاهُ
مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ لَا إلَهَ إلَّا اللهُ
وَحْدَهُ صَدَقَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ لَا
إلَهَ إلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
(Syekh Ibnu Hajar
al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 3, hal. 54). Keempat, makan sebelum berangkat
shalat Id. Sebelum berangkat shalat Idul fitri, disunnahkan makan terlebih
dahulu. Anjuran ini berbeda dengan shalat Idul Adha yang disunnahkan makan
setelahnya. Hal tersebut karena mengikuti sunnah Nabi. Lebih utama yang dimakan
adalah kurma dalam hitungan ganjil, bisa satu butir, tiga butir dan seterusnya.
Makruh hukumnya meninggalkan anjuran makan ini sebagaimana dikutip al-Imam
al-Nawawi dari kitab al-Umm. (Syekh Khathib
al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 1, hal. 592).
Kelima, berjalan kaki
menuju tempat shalat.
Berjalan kaki menuju
tempat shalat Id hukumnya sunnah, berdasarkan ucapan Sayyidina Ali:
مِنْ السُّنَّةِ أَنْ يَخْرُجَ
إلَى الْعِيدِ مَاشِيًا
“Termasuk sunnah Nabi
adalah keluar menuju tempat shalat Id dengan berjalan”. (HR. al-Tirmidzi dan
beliau menyatakannya sebagai hadits Hasan). Bagi yang tidak mampu berjalan kaki
seperti orang tua, orang lumpuh dan lain sebagainya diperbolehkan untuk menaiki
kendaraan. Demikian pula boleh kepulangan dari shalat Id dilakukan dengan tidak
berjalan kaki. (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, hal. 282).
Keenam, membedakan
rute jalan pergi dan pulang tempat shalat Id.
Berdasarkan hadits
riwayat al-Bukhari, rute perjalanan pulang dan pergi ke tempat shalat Id
hendaknya berbeda, dianjurkan rute keberangkatan lebih panjang dari pada jalan
pulang. Di antara hikmahnya adalah agar memperbanyak pahala menuju tempa
ibadah. Anjuran ini juga berlaku saat perjalanan haji, membesuk orang sakit dan
ibadah lainnya, sebagaimana ditegaskan al-Imam al-Nawawi dalam kitab Riyadl
al-Shalihin. (Syekh Khathib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 1, hal. 591).
Ketujuh, berhias.
Idul fitri adalah waktunya berhias dan berpenampilan sebaik mungkin untuk
menampakan kebahagiaan di hari yang berkah itu.
Berhias bisa dilakukan
dengan membersihkan badan, memotong kuku, memakai wewangian terbaik dan pakaian
terbaik. Lebih utama memakai pakaian putih, kecuali bila selain putih ada yang
lebih bagus, maka lebih utama mengenakan pakaian yang paling bagus, semisal
baju baru. Dari keterangan ini dapat dipahami bahwa tradisi membeli baju baru
saat lebaran menemukan dasar yang kuat dalam teks agama, dalam rangka
menebarkan syiar kebahagiaan di hari raya Idul Fitri. Kesunnahan berhias
ini berlaku bagi siapapun, meski bagi orang yang tidak turut hadir di
pelaksnaan shalat Idul Fitri. Khusus bagi perempuan, anjuran berhias tetap
harus memperhatikan batas-batas syariat, seperti tidak membuka aurat, tidak
mempertontonkan penampilan yang memikat laki-laki lain yang bukan mahramnya dan
lain sebagainya. (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, hal.
281).
Kedelapan, tahniah
(memberi ucapan selamat).
Hari raya adalah hari
yang penuh dengan kegembiraan. Karena itu, dianjurkan untuk saling memberikan
selamat atas kebahagiaan yang diraih saat hari raya.
Di antara dalil
kesunnahannya adalah beberapa hadits yang disampaikan al-Imam al-Baihaqi,
beliau dalam kitab Sunannya menginventarisir beberapa hadits dan ucapan para
sahabat tentang tradisi ucapan selamat di hari raya. Meski tergolong lemah
sanadnya, namun rangkaian beberapa dalil tersebut dapat dibuat pijakan untuk
persoalan ucapan hari raya yang berkaitan dengan keutamaan amal ini. Argumen
lainnya adalah dalil-dalil umum mengenai anjuran bersyukur saat mendapat nikmat
atau terhindari dari mara bahaya, seperti disyariatkannya sujud syukur.
Demikian pula riwayat
al-Bukhari dan Muslim tentang kisah taubatnya Ka’ab bin Malik setelah beliau
absen dari perang Tabuk, Talhah bin Ubaidillah memberinya ucapan selamat begitu
mendengar pertaubatnya diterima. Ucapan selamat itu dilakukan dihadapan Nabi
dan beliau tidak mengingkarinya. Tidak ada aturan baku mengenai redaksi ucapan
selamat ini. Salah satu contohnya “taqabbala allâhu minnâ wa minkum”, “kullu
‘âmin wa antum bi khair”, “selamat hari raya Idul Fitri”, “minal aidin wa
al-faizin”, “mohon maaf lahir batin”, dan lain sebagainya.
Pada prinsipnya,
setiap kata yang ditradisikan sebagai ucapan selamat dalam momen hari raya,
maka sudah bisa mendapatkan kesunnahan tahniah ini. Bahkan, Syekh Ali Syibramalisi
menegaskan tahniah juga bisa diwujudkan dalam bentuk saling bersalam-salaman.
Karena itu, sangat tidak tepat klaim dari sebagian kalangan bahwa ucapan
selamat hari raya yang berkembang di Indonesia tidak memiliki dasar dalil
agama. Berkaitan dengan ihwal tahniah ini, Syekh Abdul Hamid al-Syarwani
menegaskan:
ـ
(خَاتِمَةٌ) قَالَ الْقَمُولِيُّ لَمْ أَرَ لِأَحَدٍ مِنْ أَصْحَابِنَا كَلَامًا
فِي التَّهْنِئَةِ بِالْعِيدِ وَالْأَعْوَامِ وَالْأَشْهُرِ كَمَا يَفْعَلُهُ
النَّاسُ لَكِنْ نَقَلَ الْحَافِظُ الْمُنْذِرِيُّ عَنْ الْحَافِظِ الْمَقْدِسِيَّ
أَنَّهُ أَجَابَ عَنْ ذَلِكَ بِأَنَّ النَّاسَ لَمْ يَزَالُوا مُخْتَلِفِينَ فِيهِ
وَاَلَّذِي أَرَاهُ مُبَاحٌ لَا سُنَّةَ فِيهِ وَلَا بِدْعَةَ
“Sebuah penutup. Al-Qamuli berkata, aku tidak
melihat dari para Ashab (ulama Syafi’iyah) berkomentar tentang ucapan selamat
hari raya, beberapa tahun dan bulan tertentu seperti yang dilakukan banyak
orang. Tetapi al-Hafizh al-Mundziri mengutip dari al-Hafizh al-Maqdisi bahwa
beliau menjawab masalah tersebut bahwa orang-orang senantiasa berbeda pendapat
di dalamnya. Pendapatku, hal tersebut hukumnya mubah, tidak sunnah, tidak
bid’ah.”
وَأَجَابَ الشِّهَابُ ابْنُ
حَجَرٍ بَعْدَ اطِّلَاعِهِ عَلَى ذَلِكَ بِأَنَّهَا مَشْرُوعَةٌ وَاحْتَجَّ لَهُ
بِأَنَّ الْبَيْهَقِيَّ عَقَدَ لِذَلِكَ بَابًا فَقَالَ بَابُ مَا رُوِيَ فِي
قَوْلِ النَّاسِ بَعْضِهِمْ لِبَعْضٍ فِي الْعِيدِ تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا
وَمِنْكُمْ وَسَاقَ مَا ذَكَرَهُ مِنْ أَخْبَارٍ وَآثَارٍ ضَعِيفَةٍ لَكِنَّ
مَجْمُوعَهَا يُحْتَجُّ بِهِ فِي مِثْلِ ذَلِكَ
“Al-Syihab Ibnu Hajar
setelah menelaah hal tersebut menjawab bahwa tahniah disyariatkan. Beliau
berargumen bahwa al-Baihaqi membuat bab tersendiri tentang tahniah, beliau
berkata; bab riwayat tentang ucapan manusia satu kepada lainnya saat hari raya;
semoga Allah menerima kami dan kalian;. Ibnu Hajar menyebutkan statemen
al-Baihaqi tentang hadits-hadits dan ucapan para sahabat yang lemah
(riwayatnya), akan tetapi rangkain dalil-dalil tersebut bisa dibuat argumen
dalam urusan sejenis tahniah ini”
. ثُمَّ
قَالَ وَيُحْتَجُّ لِعُمُومِ التَّهْنِئَةِ لِمَا يَحْدُثُ مِنْ نِعْمَةٍ أَوْ
يَنْدَفِعُ مِنْ نِقْمَةٍ بِمَشْرُوعِيَّةِ سُجُودِ الشُّكْرِ وَالتَّعْزِيَةِ
وَبِمَا فِي الصَّحِيحَيْنِ عَنْ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ فِي قِصَّةِ تَوْبَتِهِ
لَمَّا تَخَلَّفَ عَنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ أَنَّهُ لَمَّا بُشِّرَ بِقَبُولِ
تَوْبَتِهِ وَمَضَى إلَى النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَامَ
إلَيْهِ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ فَهَنَّأَهُ أَيْ وَأَقَرَّهُ - صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - مُغْنِي وَنِهَايَةٌ
“Kemudian Ibnu Hajar
berkata; argumen umum persoalan tahniah adalah disyariatkannya sujud syukur dan
ta’ziyyah saat mendapat nikmat atau terhindar dari bahaya. Demikian pula hadits
riwayat al-Bukhari Muslim dari Ka’ab bin Malik dalam kisah taubatnya saat
beliau tidak menghadiri perang Tabuk bahwa ketika beliau diberitau penerimaan
taubatnya dan menghadap Nabi, Thalhah bin Ubaidillah berdiri dan memberinya
ucapan selamat, maksudnya Nabi menyetujuinya. Keterangan dari Kitab Mughni dan
Nihayah”.
قَالَ ع
ش قَوْلُهُ م ر تَقَبَّلَ اللَّهُ إلَخْ أَيْ وَنَحْوُ ذَلِكَ مِمَّا جَرَتْ بِهِ
الْعَادَةُ فِي التَّهْنِئَةِ وَمِنْهُ الْمُصَافَحَةُ وَيُؤْخَذُ مِنْ قَوْلِهِ
فِي يَوْمِ الْعِيدِ أَنَّهَا لَا تُطْلَبُ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ وَمَا
بَعْدَ يَوْمِ عِيدِ الْفِطْرِ لَكِنْ جَرَتْ عَادَةُ النَّاسِ بِالتَّهْنِئَةِ
فِي هَذِهِ الْأَيَّامِ وَلَا مَانِعَ مِنْهُ؛ لِأَنَّ الْمَقْصُودَ مِنْهُ
التَّوَدُّدُ وَإِظْهَارُ السُّرُورِ وَيُؤْخَذُ مِنْ قَوْلِهِ يَوْمَ الْعِيدِ
أَيْضًا أَنَّ وَقْتَ التَّهْنِئَةِ يَدْخُلُ بِالْفَجْرِ لَا بِلَيْلَةِ الْعِيدِ
خِلَافًا لِمَا فِي بَعْضِ الْهَوَامِشِ اهـ
“Syekh Ali
Syibramalisi berkata; ucapan Imam al-Ramli Taqabbala Allahu dan seterusnya,
maksudnya dan ucapan sejenis dari hal-hal yang ditradisikan dalam tahniah, di
antaranya saling bersalaman. Diambil dari ucapannya al-Ramli; di hari raya;
bahwa tahniah tidak dianjurkan di hari-hari tasyriq dan setelah hari Idul
Fitri, akan tetapi tradisi manusia berlaku dengan memberi ucapan selamat di
hari-hari tersebut ; dan (menurutku) tidak ada yang mencegah tradisi tersebut,
sebab yang dituju dari tahniah adalah saling mengasihi dan menampakan
kebahagiaan. Diambil dari ucapan al-Ramli; di hari raya; bahwa waktu tahniah
masuk saat terbitnya fajar hari raya, bukan malam hari raya, hal ini berbeda
dengan pendapat yang ada dalam sebagian catatan kaki kitab”.
وَقَدْ يُقَالُ لَا مَانِعَ
مِنْهُ أَيْضًا إذَا جَرَتْ الْعَادَةُ بِذَلِكَ لِمَا ذَكَرَهُ مِنْ أَنَّ
الْمَقْصُودَ مِنْهُ التَّوَدُّدُ وَإِظْهَارُ السُّرُورِ وَيُؤَيِّدُهُ نَدْبُ
التَّكْبِيرِ فِي لَيْلَةِ الْعِيدِ
“Terkadang diucapkan, tidak ada yang
menghalangi hal tersebut apabila kebiasaan terlaku demikian, Karena alasan yang
telah disampaikan bahwa tujuan dari tahniah adalah saling mengasihi dan
menampakkan kebahagiaan. Sudut pandang ini dikuatkan dengan kesunnahan takbir
di hari raya”.
وَعِبَارَةُ شَيْخِنَا
وَتُسَنُّ التَّهْنِئَةُ بِالْعِيدِ وَنَحْوِهِ مِنْ الْعَامِ وَالشَّهْرِ عَلَى
الْمُعْتَمَدِ مَعَ الْمُصَافَحَةِ إنْ اتَّحَدَ الْجِنْسُ فَلَا يُصَافِحُ
الرَّجُلُ الْمَرْأَةَ وَلَا عَكْسُهُ وَمِثْلُهَا الْأَمْرَدُ الْجَمِيلُ
وَتُسَنُّ إجَابَتُهَا بِنَحْوِ تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنْكُمْ أَحْيَاكُمْ اللَّهُ
لِأَمْثَالِهِ كُلَّ عَامٍ وَأَنْتُمْ بِخَيْرٍ اهـ.
“Redaksi guru kami
(Syekh Ibrahim al-Bajuri); sunnah berucap selamat di hari raya dan lainnya
berupa tahun dan bulan tertentu menurut pendapat mu’tamad (yang dibuat
pegangan) beserta salam-salaman bila dengan satu jenis. Maka tidak boleh
laki-laki bersalaman dengan perempuan, demikian pula sebaliknya. Dan sama
dengan perempuan adalah laki-laki belia yang tampan. Sunnah menjawab ucapan
selamat dengan redaksi semisal “Semoga Allah menerima kalian”, Semoga Allah
menghidupi kalian untuk hal yang sama” “Semoga setiap tahun kalian berada dalam
kebaikan”. (Syekh Abdul Hamid al-Syarwani,
Hasyiyah al-Syarwani, juz 3, hal. 56).
Demikian penjelasan
mengenai hal-hal yang disunnahkan saat hari raya Idul Fitri. Semoga di hari
yang fitri, kita kembali bersih dari segala dosa dan segala penyakit hati.
Walloohu A'lam
Sumber: Nu. Online
.png)
0 Comments